Deli Serdang | suaramassa.co.id – Bimtek BPD se Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang telah selesai dilaksanakan oleh lembaga Management Indonesia (LEMINDO) di Tiga Hotel Mewah di Medan, meninggalkan cerita baru, Jum’at, 18/07/2024
Munculnya surat edaran dari Plh Sekda Kabupaten tak membuat gentar pihak panitia untuk tetap bersikukuh melaksanakan kegiatan yang menguras anggaran dana desa, demi meraih keuntungan yang besar, apalagi dari keterangan Herry sebagai Owner Lemindo menyampaikan bahwa Legaliatas Kelembagaanya hanya di sewa oleh panitia di Medan, dan mengatakan kegiatan tersebut adalah mainan pihak Kejaksaan.
Dilematis berada di pihak Kepala Desa, salah seorang kepala desa menyampaikan Kami “sebenarnya Kami bingung bang, ikut bagaimana ? Gak ikut bagaiman ? Bila bimtek terus berkelanjutan dimasa-masa mendatang, dan kami pun terus diarahkan untuk ikut, Kami pun oleng juga bang, sebab menguras Anggaran Dana Desa (ADD) kami ” ucap kades yang enggan dituliskan namanya.
Lain lagi di Kecamatan Sunggal, Salah seorang pimpinan desa menyampaikan kepada awak media, bahwa pihak penitia juga belum memberikan potongan Pajak dari biaya pendaftran kami setorkan kemarin, ungkapnya.
Plt Dinas pemberdayaaan Masyarakat & Desa [PMD] Ari Simatupang menyampaikan sedikit rasa kecewanya atas pengabaian surat edaran yang beliau sampaikan ke Pihak Kecamatan, dimana dia baru saja menjabat sebagai Pelaksana Tugas di dinas Plat merah tersebut, dan berharap “kedepannya agar semuanya mempedomi surat yang telah di edarkan”
Menjadi pertanyaan besar di masyarakat, siapa sebenarnya oknum kejaksaan yang di maksudkan oleh owner lemindo bahwa kegiatan tersebut adalah mainan pihak Kejaksaan ? Benarkah melibatkan oknum Kejaksaan, atau hanya narasi liar dari owner Lemindo itu sendiri ?
Dilangsir dari media tribunnews pada Sabtu, 20 Juli 2024 “PJ Bupati Wiriya Alrahman memberikan tanggapan bahwa pihak nya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, bahkan Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran prihal pemanfaatan dana desa dan dikirimkan ke seluruh camat dan Kades kalau tetap dibuat juga dan mereka mau, kami enggak tanggung jawab, (siapa yang salah) yang memaksa dia itu ikut, kalian kejarlah siapa itu” ujar Wiriya.
Sontak tanggapan yang disampaikan Pj Bupati tersebut mendapat respon dari berbagai Kalangan, baik dari Tokoh masyarakat maupun praktisi hukum yang ada di Sumut.
” Bahwa tanggapan yang disampaiakn seorang Pj.Bupati tidaklah mencerminkan sebagaimana mestinya sikap seorang pemimpin & terkesan cuci tangan”. Ujar sumber.
Dengan adanya berita miring ini, masyarakat berharap agar pihak Kejaksaan harus proaktif menyikapi isu yang berkembang saat ini, agar kegiatan yang berdalih bimtek yang di duga dilakukan oleh oknum oknum untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu dengan sangat terstruktur dan masif agar bisa diungkap. Agar tatanan hukum bisa berjalan tegak lurus sebagaimana harapan kita semua.
Tim












