PELALAWAN – Tim kuasa hukum Herawati mendesak Polresta Pekanbaru untuk segera menggelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka menilai penyidik tidak profesional dan terlalu banyak beralasan dengan kegiatan lain sehingga gelar perkara belum juga dilaksanakan.
Kuasa hukum korban, Azwar Alimin Musa, SH, mengungkapkan ketidakpuasan atas lambannya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 23 April 2024. Kasus ini dilimpahkan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru pada 30 April 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, termasuk penangkapan pelaku.
Azwar menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi penyidik setiap minggu, tetapi selalu mendapatkan alasan bahwa penyidik sibuk dengan berbagai kegiatan. Jika situasi ini berlanjut, mereka akan melaporkan ke Propam Polda Riau dalam waktu dekat.
Menurut informasi terakhir, Polresta Pekanbaru telah memeriksa tujuh orang yang diduga terlibat dan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan. Meskipun telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, gelar perkara dan penetapan tersangka belum dilakukan.
Tim kuasa hukum berharap agar gelar perkara segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien mereka. Mereka mendesak agar proses ini tidak tertunda lebih lama lagi.












