BeritaHukumKesehatan

Kontroversi Pembangunan RSUD Mandailing Natal, Diduga Sarat Kejanggalan

310
×

Kontroversi Pembangunan RSUD Mandailing Natal, Diduga Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Panyabungan, 22 Februari 2025 – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandailing Natal yang berlokasi di kompleks perkantoran Bupati Mandailing Natal (Panatapan) serta RSUD Natal diduga penuh dengan kontroversi dan kejanggalan. Hal ini disampaikan oleh Hapsin Nasution saat diwawancarai di Panyabungan pada Sabtu (22/2/2025).

Menurut Hapsin, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengungkapkan bahwa sejak proses tender hingga tahap penyelesaian proyek, berbagai permasalahan telah mencuat. “Mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan hingga pembangunan RSUD yang dinilai bermasalah,” ujar Hapsin.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mandailing Natal, proyek pembangunan dua RSUD tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan dengan total anggaran sebesar Rp42,8 miliar. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa, dan CV. Mangun Citra Bersama.

Diduga Melebihi Batas Kemampuan Pekerjaan

Hapsin menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga telah melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), yang merupakan syarat mutlak dalam memenangkan tender berdasarkan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2024 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sebuah perusahaan hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima paket proyek dalam satu waktu. “Yang anehnya, meski sudah melebihi batas SKP, ketiga perusahaan ini tetap memenangkan tender,” tegas Hapsin sambil menunjukkan bukti terkait.

Lebih lanjut, Hapsin mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan beberapa kejanggalan, termasuk proyek yang belum berjalan meskipun telah tercatat sebagai paket pekerjaan yang telah dimenangkan. “Kami telah melakukan investigasi lengkap dengan foto dan titik koordinat, serta mewawancarai masyarakat sekitar. Hasilnya, ditemukan bahwa beberapa proyek yang dimenangkan oleh tiga perusahaan tersebut masih dalam kondisi awal, bahkan ada yang baru terdapat material pasir tanpa aktivitas pembangunan,” jelasnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen PHO

Selain itu, saat mengonfirmasi status proyek kepada pihak LPSE Mandailing Natal, Hapsin mengaku mendapat jawaban bahwa berkas Provisional Hand Over (PHO) telah diterbitkan. Namun, setelah mengonfirmasi ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, salah satu Kepala Bidang (Kabid) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut membantah telah mengeluarkan dokumen PHO terkait proyek tersebut. “Hingga saat ini, tidak ada sama sekali berkas PHO yang kami keluarkan. Pernyataan dari pejabat LPSE Mandailing Natal merupakan kebohongan,” ungkap Hapsin mengutip pernyataan pejabat tersebut.

Dengan adanya perbedaan informasi ini, Hapsin menilai telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan dalam berkas PHO yang digunakan oleh ketiga perusahaan tersebut.

Laporan ke Penegak Hukum

Atas temuan ini, Hapsin telah melaporkan sembilan pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan tiga kontraktor pemenang tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses. Selanjutnya, ia berencana membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, persekongkolan, serta pelanggaran regulasi LKPP dan Perpres.

“Kami akan segera melaporkan hal ini ke KPK dan Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa diusut tuntas,” pungkas Hapsin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *