Pelalawan – Polres Pelalawan resmi menghentikan (SP3) penetapan tersangka sopir truk Colt Diesel yang mengalami kecelakaan tunggal di Desa Segati dan menewaskan 15 orang penumpang. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, pada Rabu (5/3/2025).
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperjelas peristiwa ini.
“Dalam kecelakaan lalu lintas ini, truk mengalami kecelakaan tunggal, dan sopirnya, Maranatha Zendrato (33), juga menjadi korban meninggal dunia. Oleh karena itu, meskipun ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya kami SP3-kan karena tersangkanya telah meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Meskipun demikian, penyelidikan tidak berhenti. Polisi kini mengembangkan kasus berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis.
Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan atau memperjualbelikan kendaraan hasil modifikasi ilegal, dengan ancaman hukuman kurungan hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Kapolres menambahkan bahwa dalam penyelidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik PT ERB yang mengoperasikan truk tersebut atas kontrak dengan PT NWR di Kecamatan Langgam.
“Kami akan terus menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran lain dalam kasus ini,” tutup Kapolres Pelalawan.












