BeritaNasoinal

Delapan Tahun Kerja Sama, PT Mitra Hutani Jaya Tak Bayar Fee Akasia ke Warga Pulau Muda

220
×

Delapan Tahun Kerja Sama, PT Mitra Hutani Jaya Tak Bayar Fee Akasia ke Warga Pulau Muda

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Sejak menjalin kerja sama pada 2016, PT Mitra Hutani Jaya, anak perusahaan PT Arara Abadi, belum merealisasikan pembayaran fee penanaman akasia kepada masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Padahal, perusahaan telah melakukan panen dua kali dari lahan yang dikelola bersama Kelompok Tani Jaya.

Kerja sama tersebut diawali dengan kesepakatan antara PT Mitra Hutani Jaya dan Kelompok Tani Jaya yang disahkan dalam perjanjian di hadapan notaris Zul Mardhi, SH, MKn. Berdasarkan perjanjian itu, perusahaan menanam akasia di lahan milik warga dengan janji akan memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat.

Namun, setelah delapan tahun berjalan, Ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima hak yang dijanjikan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Perusahaan ingkar, tak membayar hak kami,” tegas Makmur kepada media, Senin (10/3/2025).

Ia mengingat bagaimana awalnya perusahaan berjanji akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Pulau Muda. Namun, janji tersebut hingga kini tidak terealisasi, dan warga merasa telah tertipu.

“Kami sudah sangat terbuka menerima mereka, tapi setelah delapan tahun, kami baru sadar bahwa kami hanya dimanfaatkan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Makmur dan warga kini berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang baru dilantik, bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Pak Bupati dan Pak Wabup, tolong kami! Harga diri masyarakat Pulau Muda diinjak-injak oleh perusahaan ini,” ungkapnya.

Senada dengan itu, masyarakat juga meminta DPRD Pelalawan turun tangan untuk mencari solusi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Mitra Hutani Jaya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas PT Mitra Hutani Jaya, Aris, memberikan tanggapan singkat terkait persoalan ini.

“Untuk Pak Makmur itu secara legal atas nama pribadi, bukan kelompok,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025), tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Masyarakat Desa Pulau Muda berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan DPRD untuk menegakkan hak mereka dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *