Rokan Hulu– DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Mohammad Aidi, SH, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi menyampaikan pandangan dan saran terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Fraksi PDI Perjuangan Daulat Sinaga mengapresiasi dan berharap Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menjadi instrumen pembangunan daerah.
Fraksi Demokrat Plus berharap Ranperda berpihak kepada masyarakat, anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Golkar Karneng Dimara Lubis, SH, menyarankan agar dilakukan pembahasan secara mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan diutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gerindra Neni Wahyuni berharap Ranperda menjadi pedoman kemajuan daerah, kesejahteraan, dan tidak terjadi KKN.
Fraksi Solidaritas Marulak Nainggolan, SH, meminta agar Ranperda selaras dengan peraturan dan peraturan-undangan dan dapat menjadi pedoman kemajuan daerah serta harus berdampak nyata kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.

Rapat Paripurna ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Diharapkan Ranperda ini dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Rohul.












