SUARAMASSA.CO.ID – Penyebaran fitnah di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan mencemarkan nama baik atau menyebarkan tuduhan palsu di ruang digital bukanlah pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang dapat diproses secara hukum.
Ketentuan utama yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam regulasi tersebut, Pasal 27A mengatur mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Selain UU ITE, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan, khususnya apabila fitnah dilakukan dalam bentuk tuduhan palsu yang secara sengaja ditujukan untuk merugikan pihak lain. Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat Pasal 311 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga empat tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik seseorang, sekaligus menjadi upaya preventif agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan etika dan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang digital.












