Aktual PolisiBerita

Polres Kaur Tuntaskan Tahap II Kasus Dugaan Perkosaan Anak, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan dan Ditahan di Rutan Manna

8
×

Polres Kaur Tuntaskan Tahap II Kasus Dugaan Perkosaan Anak, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan dan Ditahan di Rutan Manna

Sebarkan artikel ini

KAUR, Suaramassa.co.id – Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak. Tersangka berinisial Y alias Y, anak dari almarhum I, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Usai proses penyerahan, tersangka kemudian dikawal oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Kaur atas permintaan pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna.

Pengawalan melibatkan personel Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Piket Pawas, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaur, serta personel Polres Bengkulu Selatan. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pemindahan tersangka berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Kaur berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan serta pemberkasan perkara hingga penetapan tersangka.

Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kaur untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, kami memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum berjalan optimal serta hak-hak korban tetap terlindungi,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurutnya, upaya mencegah kekerasan terhadap anak tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Perlindungan tersebut membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kaur. Tersangka akan menjalani proses hukum hingga tahap persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Kaur menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *