BeritaPemerintahan

Pemkab Rohul Mulai Cairkan Kewajiban Keuangan, Gaji ASN hingga Tunda Bayar 2025 Diproses

174
×

Pemkab Rohul Mulai Cairkan Kewajiban Keuangan, Gaji ASN hingga Tunda Bayar 2025 Diproses

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mulai memproses pembayaran sejumlah kewajiban keuangan daerah pada awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur dan pemerintahan desa, tetapi juga mendorong kembali perputaran ekonomi masyarakat.

Kepastian pembayaran disampaikan Pj Sekretaris Daerah Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si., didampingi Kepala BPKAD Rohul Abdul Rochim, SE., M.Si., di ruang kerja Sekda, Senin (10/8/2026).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Yusmar, sejumlah kewajiban yang masuk dalam proses pencairan mencakup gaji ASN, PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk Agustus 2026. Pemkab juga memproses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Juni dan Juli 2026.

Di tingkat desa, pencairan meliputi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I untuk operasional serta honor Ketua RT dan RW. Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa untuk Juni 2026 juga diproses, termasuk bagi hasil pajak desa tahap II bagi kepala desa.

Tak kalah penting, Pemkab Rohul mulai menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan pembangunan pada tahun anggaran 2025.

“Pencairan ini merupakan komitmen Pemkab Rohul untuk memulihkan hak-hak pegawai, perangkat desa, serta menyelesaikan kewajiban pembangunan pihak ketiga agar arus perekonomian di Rokan Hulu bergerak cepat,” kata Yusmar.

Pemkab Rohul mengakui proses pencairan menghadapi penyesuaian teknis menyusul penerapan sistem SP2D Online atau digital yang terintegrasi dengan Kemendagri. Sistem tersebut menggantikan mekanisme manual sebelumnya.

Masa transisi menyebabkan sejumlah kendala pada proses penginputan dan verifikasi data. Namun, BPKAD Rohul bersama tim teknis terus melakukan perbaikan agar seluruh pembayaran dapat segera masuk ke rekening masing-masing penerima.

Pemkab meminta masyarakat dan pihak terkait memahami proses tersebut serta tetap bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan verifikasi rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *