BeritaHukum

Polres Pelalawan Gulung Penambang Galian C di Kerumutan

21
×

Polres Pelalawan Gulung Penambang Galian C di Kerumutan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Peristiwa diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.

Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit alat berat Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” tegasnya.

AKP Bayu menambahkan, Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan juga akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Penindakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *