BeritaKasus

Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba, 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi Disita

73
×

Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba, 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali dibongkar jajaran Polres Rokan Hulu. Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Rambah.

Pengungkapan berlangsung Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.030 gram atau 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi seberat 83,80 gram.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penindakan. Setelah A alias J diamankan, petugas menggeledah rumah dan menemukan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta ratusan pil ekstasi.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain plastik klip, tas washbag, kotak kaca pirex, lakban, tiga unit telepon seluler dan sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang terlarang tersebut.

Atas perkara itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Data Polres Rohul menunjukkan persoalan narkotika masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, polisi mengungkap 188 perkara dengan 233 tersangka, terdiri atas 222 laki-laki dan 11 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Sebanyak 64 perkara berkategori pengedar, sementara 124 lainnya merupakan perkara perantara atau kurir.

Pengungkapan terbaru di Rambah sekaligus menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika di Rohul tidak berhenti pada pengguna, tetapi diarahkan untuk membongkar mata rantai peredaran hingga ke jaringan pemasok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *