Berita

Dugaan Pelecehan Seksual Dilaporkan ke Polres Labusel, Guntur Erixon: Hormati Proses Hukum

81
×

Dugaan Pelecehan Seksual Dilaporkan ke Polres Labusel, Guntur Erixon: Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN – Pengacara Guntur Erixon, SH mendampingi kliennya melakukan pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual ke Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (29/9/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan untuk meminta penanganan aparat kepolisian terhadap dugaan peristiwa pelecehan seksual yang dialami kliennya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Guntur Erixon, pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan seorang anak yang masih di bawah umur.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Guntur mengatakan, pihaknya tetap menghormati ketentuan hukum dan prinsip perlindungan khusus terhadap anak dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Karena yang diduga sebagai pelaku adalah seorang anak, maka kita menghargai proses dan perlindungan hukum terhadap anak. Selanjutnya, masalah ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Labuhanbatu Selatan,” ujar Guntur Erixon.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut sebelum adanya proses hukum dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Menurutnya, seluruh fakta dan keterangan nantinya dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Guntur juga mengimbau agar perkara tersebut terus dikawal secara proporsional sehingga proses penanganannya dapat berjalan dan memperoleh titik terang.

“Kita berharap kasus ini terus dikawal sehingga mendapatkan titik terang. Untuk proses selanjutnya, kita percayakan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Guntur menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan dan berharap penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara profesional serta objektif.

Dalam pemberitaan ini, identitas korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku tidak dicantumkan untuk menjaga privasi serta perlindungan terhadap anak. Dugaan tersebut juga tetap merupakan bagian dari proses pelaporan dan belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. (Rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *