Berita

Keluarga Miarto Dipersilahkan Membangun Rumah Pada Saat Audiensi

1224
×

Keluarga Miarto Dipersilahkan Membangun Rumah Pada Saat Audiensi

Sebarkan artikel ini

Probolinggo || – Keluarga Miarto bersama Habib Mustofa sebagai kuasa khusus mendatangi gedung DPRD kabupaten Probolinggo untuk melaksanakan audensi terkait permasalahan sengketa sebidang tanah di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton pada Rabu (23/8/2023).

Hadir dalam audensi tersebut, Hj. Sumarmi Rasit S.E , H. Didik Humaidi, dan H. Ahmad Nahrowi dari komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo. Turut pula hadir, H. Imam Syafi’i selaku Camat Paiton, perwakilan dari Polres Probolinggo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Miarto ini telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Probolinggo pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2023 kemarin, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh A alias S, warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Terduga (A als S-Red) mengklaim memiliki hak atas tanah yang akan dibangun rumah oleh keluarga Miarto. Ia selalu menghalang-halangi rencana pembangunan tersebut dengan disertai ancaman yang serius. Bahkan keluarga Miarto melalui kuasa khususnya mengeluhkan lambatnya penanganan dari kepala desa Jabung Candi sebagai pemangku kebijakan di desa untuk menengahi masalah ini. Akibatnya, keluarga Miarso merasa dirugikan secara moril maupun materiil karena tertundanya rencana pembangunan tersebut.

Audensi dibuka oleh ketua Komisi A, Hj. Sumarmi Rasit S.E, dan memberikan kesempatan kepada keluarga Miarto melalui kuasa khususnya untuk memaparkan pengaduannya. Tanggapan dan saran masukan diberikan oleh wakil rakyat tersebut termasuk masukan dari Camat Paiton, perwakilan Polres maupun dari dinas PMD Kabupaten Probolinggo.

Salah seorang anggota komisi A, H. Ahmad Nahrowi menyatakan, “Jika memang keluarga Miarto telah memiliki dasar surat-surat yang bisa menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, silahkan dibangun rumahnya dan mengirim surat untuk meminta perlindungan dari pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Probolinggo,” ungkapnya.

Hj. Sumarmi selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan jika bukti-bukti kepemilikan tanah milik keluarga Miarto sudah lengkap. Saat ditanyakan oleh media, apakah keluarga Miarto sudah bisa membangun rumahnya, beliau menjawab, “Nanti akan kami tindak lanjuti supaya kedua belah pihak sama-sama hadir dan kasus ini jangan sampai ke proses hukum dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja,” ujarnya.

Melalui kuasa khusus keluarga Miarto menyatakan kehadiran mereka di gedung dewan adalah memenuhi panggilan untuk audensi, “Kami menyampaikan kepada wakil rakyat ini ada permasalahan kemanusiaan, permasalahan pelanggaran hak asasi manusia di desa Jabung Candi, tepatnya yang menimpa keluarga Miarto, keluarga ini telah memiliki bukti kuat hak atas tanah yang dikeluarkan kecamatan sejak tahun 2005, tapi ada pihak-pihak yang berusaha menggugat, berusaha mengganggu terhadap keabsahannya,” jelasnya.

Katanya lagi, “Sudah pernah disampaikan kepada mereka untuk menggugat secara hukum, akan tetapi faktanya tidak pernah dilaksanakan. Malah yang terjadi adalah muncul ancaman, bahkan ke saya pun menerima ancaman secara fisik, tujuan kami datang kesini agar publik tahu, wakil rakyat tahu dan Polres juga dari Pemda. Sebenarnya dari sisi konteks hukum permasalahan ini sudah selesai, tapi masih ada masalah kemanusiaan dan penekanan, itu yang mau saya sampaikan,” pungkasnya.

Saat ditanyakan media bagaimana untuk hasil audensi, Habib Mustofa menjawab memang untuk audensi tidak bisa menjadi keputusan yang mengikat, tapi paling tidak sudah mendapat masukan dari anggota dewan, jika keluarga Miarto yakin dengan bukti kepemilikan tanah itu sah, dipersilahkan untuk membangun rumah diatasnya dan meminta perlindungan dari pihak berwajib, dan hal tersebut yang akan keluarga Miarto lakukan untuk selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *