BeritaHukumKasus

Diduga Mark Up dan Indikasi Korupsi, KOMPRI-SU Laporkan Inspektorat Palas ke Polda Sumut

657
×

Diduga Mark Up dan Indikasi Korupsi, KOMPRI-SU Laporkan Inspektorat Palas ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan || – Sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Sumatera Utara (KOMPRI-SU) bersama Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas (GPM-PALAS) kembali mendatangi MAPOLDA SUMUT dalam upaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan mark up anggaraan belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi program kegiatan sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan pada wilayah INSPEKTORAT Kabupaten Padang Lawas T.A 2021.

Terkait anggaran belanja
daerah organisasi/unit inspektorat Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp.11.189.610.057,00 dengan realisasi sebanyak Rp.9.860.249.166,00
dan sisa Rp.1.329.260.891,00 dengan kode rekening 402.1.1.01.07.5 pada T.A 2021 yang diduga kuat mark up dan menjadikan devisit anggaran APBD Kab. Padang Lawas.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kurnia Hasibuan selaku Ketua Umum KOMPRI-SU menduga kuat bahwa adanya kegiatan – kegiatan jahat berupa praktik tindak korupsi lewat anggaraan belanja daerah
menurut urusan pemerintah daerah, organisasi program kegiatan sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan pada wilayah
INSPEKTORAT Kabupaten Padang Lawas T.A 2021.

Tidak sampai di situ Ketua Umum GPM-PALAS, Panaekan Hasibuan juga turut andil dalam menyampaikan paparannya bahwa melihat begitu banyaknya anggaran yang di gelontorkan oleh negara kepada unit organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas hingga mencapai milyaran rupiah akan sangat disayangkan dan tentunya amat merugikan Negara apabila dugaan kita sebagaimana laporan yang sudah kita masukkan pada hari ini per tgl 29 Agustus 2023 dengan nomor :71/KOMPRISU-GPM PALAS/VIII/2023 ke KAPOLDA SUMUT benar adanya.

Kuat dugaan kita hal
tersebut tidak menutup kemungkinan jadi sebagai yang mempunyai fungsi control terhadap kebijakan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi No.71 tahun 2000 adalah hak kita bersama tandasnya.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *