Berita

Tabrak Aturan, Oknum Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan PT Royal Platinum Persada Berpotensi Di Polisikan

299
×

Tabrak Aturan, Oknum Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan PT Royal Platinum Persada Berpotensi Di Polisikan

Sebarkan artikel ini

Medan Utara – Suaramassa.co.id – Penimbunan lahan yang beberapa hari lalu sempat menjadi polemik dikalangan masyarkat Medan Utara untuk sementara waktu telah di hentikan PT. Royal Platinum Persada, melalui sub kontraktornya atas nama Suparno ardi/Ucok. Selasa (27/02/2024)

Hal tersebut mereka lakukan karena apabila dilanjutkan sangat berpotensi akan menjadi masalah hukum buat pihak pengembang maupun pihak sub kontraktor PT RPP itu sendiri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berbagai elemen masyarakat Komplain atas kegiatan penimbunan tersebut, baik dari lembaga Pemerhati lingkungan, dinas SDA BMBK Kota Medan terkait Drainase yang ditimbun, serta Aparat Penegak Hukum terkait izin² yang belum dimiliki oleh pihak pengembang maupun sub kontraktor itu sendiri.

Saat hal ini di sampaikan awak media terkait penimbunan drainase ke Kabid SDA BMBK Kota Medan Sdr Gibson Panjaitan, melalui sambungan telepon langsung.

” Terkait Penimbunan Drainase yang pihak pengembang lakukan itu sudah menyalahi aturan, dan kita dari Sda BMBK Kota Medan melalui Ka UPT SDA BMBK Medan utara Menyetop Kegiatan tersebut, sampai kelengkapan administrasi berupa surat izin Rekomendasi berupa pemanfaatan drainase supaya dapat dilalui dengan menggantinya menjadi Box Culvert tanpa mengurangi fungsi dari drainase tersebut, ucap Gibson

Masi lanjut Gibson bahwa hari ini selasa (27/02) pihak UPT akan kroschek langsung kelapangan apakan mereka masi melakukan kegiaatan, abang tunggu kabar selanjutnya dari saya, ucap gibson mengakhiri pembicaraanya dengan awak media.** H²

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *