BeritaPeristiwa

Berlebihan..!! Izin Penggunaan Air Tanah Diatur Oleh Kementerian ESDM, Warga Mengeluh

855
×

Berlebihan..!! Izin Penggunaan Air Tanah Diatur Oleh Kementerian ESDM, Warga Mengeluh

Sebarkan artikel ini

Probolinggo || – Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap warga masyarakat wajib mengantongi izin penggunaan air tanah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada aturan tersebut disebutkan, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Hal demikian memicu banyak komentar miring dari beberapa warga masyarakat, utamanya di Kabupaten Probolinggo. Juhairiyah, warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar berujar, “Saya sangat keberatan dengan diberlakukannya aturan penggunaan air sumur tersebut, kenapa pemerintah terkesan terlalu banyak membuat aturan. Sedangkan penggunaan air saya toh tidak dikomersilkan, hanya dipakai maupun dikonsumsi pribadi,” ungkapnya pada Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, menurut pemerintah ketentuan aturan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *