Kampar || – RI (37 ), Warga Dusun II Tanjung, Desa Gobah, Kecamatan Tambang, ditangkap pada Jum’at (3/11/2023) dengan kasus pencurian dan pemberatan. Kejadian terjadi di warung milik Muhammad Harapan (59) di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah. Polisi mengetahui kejadian ini sekitar pukul 06.00 WIB pada Jum’at yang sama.
Menurut Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP.Marupa Sibarani,SH,MH, “korban pertama kali mendapat informasi dari istrinya, Halimar, bahwa kedai sembako mereka telah dibongkar oleh pencuri. Barang-barang seperti rokok, minyak makan, minyak bensin, dan uang tunai sekitar Rp 1,5 juta raib dari laci kedai.
Kemudian, anak korban, Ihsanul, memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan tindakan tersebut pada pukul 01.00 WIB. Kerugian total mencapai Rp 2,7 juta.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang, dan berkat rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi. Tim unit reskrim segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di rumahnya.
Kemudian Kapolsek AKP Marupa Sibarani SH,MH memerintahkan IPTU Melvi Sinaga dan tim reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa ragu mereka berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa dia pernah dihukum penjara pada tahun 2020.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi karung beras, rokok, kopi, dan teh. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.












