Paluta || – Diduga menggelapkan Dana Desa Rp.486.500.000, oknum Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara inisial HH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi Dana Desa tersebut, merupakan hasil audit investigasi Ispektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Paluta.
“Ditetapkan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP Kabupaten Padang Lawasa Utara,” ucap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH dalam konfrensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Rabu (08/11/2023).
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kemudian hasil audit Investigasi Ispektorat Daerah Pemkab Paluta pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.486.500.000.
“Saudara HH ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 21 Oktober 2023. Sesuai pengakuan tersangka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membutuhi kehidupan keluarga. Mempunyai dua istri,” ungkapnya.
Adapun rincian anggaran DD tahun 2018 sebesar Rp.749.538.712, dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000,.
Sedangkan kasus tersebut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 02 agustus 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim,tanggal 02 Agustus 2023.
Dimana kerugian negaranya dengan rinican :
1. Digunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa T.A 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000,- dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018.
2. Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.
3. Biaya kehidupan sehari hari Kepala Desa yang memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan Kepala Desa tidak memiliki usaha lain selain kepala desa. Kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes T.A 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban.
a. Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,-
b. Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,- 2.
c. Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000,-
d. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,- 5. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,- .
e. Kepala Desa tidak membayarkannya pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000,-
Atas kerugian negara tersebut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapsel dan dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah kedalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ismail)












