Artikel

Terkesan Tidak Siap, Penertiban APK Dikecam Parpol

408
×

Terkesan Tidak Siap, Penertiban APK Dikecam Parpol

Sebarkan artikel ini

Probolinggo || – Menindaklanjuti surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo Nomor : 297/PM.00.02/K.JI-22/11/2023 serta banyaknya komentar miring dari beberapa Ketum Partai Politik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (8/11/2023).

Hal ini kembali menuai komentar beragam dari sebagian politisi di Kabupaten Probolinggo. Karena ternyata masih terdapat dua APK besar (billboard/Red) yang masih terpampang tanpa adanya penertiban. Pihak Satpol PP beralasan terkendala dengan alat untuk menurunkan billboard tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengungkapkan, “Adanya tebang pilih dan diskriminasi ini jika hanya kendala alat, menurut saya dari PKB sesuatu yang tidak masuk akal dan mengada-ngada. Pertama, sebelum melaksanakan ekseskusi suatu kebijakan itu harus direncanakan dengan matang. Regulasinya harus sudah disiapkan, ini berdasarkan aturan apa. Yang kedua, sarana dan prasarana harus dipersiapkan terlebih dahulu. Sumber Daya Manusia-nya siap tidak mengeksekusi itu. Jangan amatiran atau prematur seperti saat ini. Melaksanakan sebuah peraturan atau mengeksekusi sebuah kebijakan penuh dengan ketidaksiapan. Ini berpotensi merugikan dan tebang pilih. Ini bukan sekedar isapan jempol, tapi ini fakta. Mohon kedepannya, Pemkab dan penyelenggara Pemilu untuk lebih serius, lebih taat asas dan mengedepankan equality before of the law,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi berujar, “Terkait penurunan APK, berdasarkan Perda boleh karena memang kewenangan Satpol PP. Selanjutnya, bedakan antara tugas Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Perda yaitu oleh Satpol PP. Bedakan pelanggaran karena Perda maupun pelanggaran karena Pemilu. Jika pelanggaran Pemilu, Bawaslu itu merupakan eksekutor dari peraturan KPU. Sedangkan Satpol PP adalah eksekutor dari Pemerintah. Penurunan APK ini yang menyebabkan multitafsir oleh para Ketum Parpol maupun masyarakat. Ada kesan tebang pilih, jika akan diturunkan (APK/Red) ya diturunkan semua. Jika beralasan keterbatasan alat untuk melakukan penertiban APK, saya rasa sekelas Satpol PP kok tidak punya alat. Harus ada koordinasi dan penertiban dilakukan secara profesional. Banyak APK yang mengalami kerusakan pada saat penertiban. Jadi jangan menyalahkan pihak partai saja perihal kondusifitas Pemilu. Bawaslu sebagai wasit harus konsisten dengan aturannya, jika tidak mempunyai dasar jangan.”

Margi Budiharto, Ketua DPD PAN Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya berencana menuntut Bawaslu perihal penertiban APK kembali berkomentar.

“Jadi jika Bawaslu dan Satpol PP mulai bergerak dan konsisten dengan surat himbauan yang dilayangkan tempo hari, maka tim advokasi DPD PAN kami minta untuk membatalkan surat gugatan. Jika untuk billboard memang terkendala alat, harapan saya untuk yang lainnya saja terlebih dahulu diturunkan. Sehingga terkendalanya alat tersebut tidak dijadikan alasan untuk menurunkan APK lainnya, khususnya di jalan pantura,” kata Margi, Rabu (8/11) malam saat dikonfirmasi.

Ach. Mawardi Azkiya, komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo hingga berita ini dirilis belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.

Reporter : Endrik Yanwar F. D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *