PELALAWAN: Satuan Narkoba Polres Pelalawan sukses mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung di desa Kemang, kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (27/11/2023) sekitar jam 10.00 Wib. Individu tersebut, berinisial AP (34 tahun), warga desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba Polres Pelalawan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Senin (20/11/2023) yang melaporkan bahwa warung di desa Kemang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dengan kejelian tim Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.I.K, penyelidikan dilakukan, dan pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, tim Opsnal berhasil menangkap AP setelah melihat perilaku mencurigakan.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik kresek hitam yang berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu, 7 lembar plastik bening klip merah, 1 timbangan digital, dan 1 handphone Samsung warna peach. AP mengakui barang tersebut diperoleh dari OE (DPO) di Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan Akbp.Suwinto.SH.SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.I.K, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting. Ia berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan, menjaga generasi penerus dari bahaya narkotika. Pelaku, AP, saat ini diamankan di Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.












