PELALAWAN – Masyarakat Batin Singeri desa Palas, kecamatan pangkalan kuras, kabupaten pelalawan kembali melakukan aksi penutupan jalan koridor PT Arara Abadi Distrik sorek pada Senin (24/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan agar poin-poin permintaan masyarakat terkait lahan seluas 2.090 hektare segera direalisasikan.
Masyarakat Batin Singeri menyampaikan bahwa lahan seluas 2.090 hektare tersebut telah dimenangkan melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Atas dasar tersebut, masyarakat meminta adanya penyelesaian serta realisasi terhadap hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Dalam aksi, turut dihadiri Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Parlindungan Situmeang, S.H., yang mewakili Polres Pelalawan. Dari pihak PT Arara Abadi hadir Hendri Panjaitan selaku Head of Social. Ketua Adat Batin Singeri, H. Samsari AS, bersama anak kemanakan Batin Singeri, juga hadir dalam kegiatan tersebut. Selama aksi berlangsung, situasi terpantau kondusif dan berjalan lancar.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, Hendri Panjaitan meminta masyarakat Batin Singeri untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pihak perusahaan hingga Kamis, 3 September 2026. Ia menyampaikan bahwa PT Arara Abadi akan berupaya merealisasikan permintaan masyarakat Batin Singeri terkait lahan seluas 2.090 hektare tersebut.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari Ketua Adat Batin Singeri dan masyarakat yang hadir. Masyarakat menyatakan bersedia menunggu hingga batas waktu yang telah disampaikan pihak perusahaan.
Ketua Adat Batin Singeri, H. Samsari AS, menegaskan bahwa masyarakat tetap berpegang pada prinsip agar hak-hak masyarakat Batin Singeri segera diselesaikan.
“Kami tetap pada prinsip bahwa apa yang menjadi hak masyarakat Batin Singeri harus segera diselesaikan. Kami akan menunggu sampai tanggal yang telah ditentukan,” ungkap H. Samsari AS.
Masyarakat Batin Singeri berharap komitmen yang disampaikan pihak PT Arara Abadi dapat direalisasikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dengan demikian, persoalan terkait lahan seluas 2.090 hektare tersebut diharapkan segera menemukan titik penyelesaian.












