Pematang Siantar – Pada Selasa (9/1/2024), Pengadilan Negeri Kota Siantar menjadi saksi dimulainya babak baru dalam sidang gugatan terhadap Paradep, Walikota Siantar, Kadis Perhubungan, dan Kadis Tata Ruang Kota Siantar. Gugatan ini diajukan oleh Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC). Setelah dua kali gagal, sidang perdana kali ini melibatkan semua pihak tergugat, kecuali Kadis Tata Ruang.
Majelis Hakim memimpin sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit, di mana pertanyaan terfokus pada surat kuasa masing-masing pihak. Setelah itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa mediasi akan menjadi langkah selanjutnya. Pihak Tarukim yang tidak hadir tidak akan dipanggil lagi.
Mediasi akan difasilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nasdi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.
Penggugat dan Tergugat langsung menemui mediator Nasdi setelah sidang, dan proses mediasi berlangsung sekitar setengah jam. Pihak hukum dari kedua belah pihak menyatakan bahwa mediasi sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016 yang memberikan waktu 30 hari, dapat diperpanjang 10 hari, atau mungkin selesai lebih cepat jika ada titik temu.
Gugatan dilakukan oleh Ikatan Warga Siantar Bisnis Center karena sebagian kompleks Siantar Bisnis Center dijadikan terminal bus PT Paradep. Penggugat menyatakan bahwa hal ini mengganggu ketentraman, menyebabkan polusi suara dan udara, serta merusak jalan di dalam kompleks.
Meski sudah diingatkan, Tergugat terus memperbesar volume dan aktivitas terminal bus, yang dianggap melanggar UU Pokok Agraria. Penggugat meminta agar terminal bus dikembalikan menjadi tempat perumahan atau hunian.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah mediasi dapat mencapai kesepakatan ataukah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (RI-1)












