BeritaKesehatan

BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di Rokan Hulu, Lebih dari 40 Merek Dimusnahkan di Tempat

97
×

BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di Rokan Hulu, Lebih dari 40 Merek Dimusnahkan di Tempat

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di daerah. Dalam inspeksi mendadak yang digelar di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (19/5/2026), petugas menemukan lebih dari 40 merek kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk-produk yang ditemukan terdiri dari kosmetik tanpa izin edar BPOM, produk dengan nomor registrasi yang telah habis masa berlakunya, hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa. Dari hasil pemeriksaan di salah satu toko kosmetik, tim gabungan berhasil mengamankan lebih dari 1.000 item berbagai jenis produk kecantikan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun produk yang disita meliputi lipstik, krim wajah, serum, bedak, hingga perawatan kuku. Sejumlah produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin Ketua Tim BBPOM di Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha. Dalam pelaksanaannya, BBPOM turut didampingi Kepala Bidang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Kepala Bidang Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu.

“Salah satu sarana yang kami periksa terbukti menjual kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM. Selain itu, ditemukan juga produk dengan izin edar yang sudah tidak berlaku serta produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa,” ujar Muhammad Rusydi Ridha di sela kegiatan.

Sebagai bentuk penindakan, seluruh produk yang ditemukan langsung diamankan. Selanjutnya, kosmetik tersebut dimusnahkan di tempat oleh pemilik toko dengan disaksikan oleh tim BBPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak Peraturan Daerah.

Selain melakukan penindakan, BBPOM juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar hanya memperdagangkan produk kosmetik yang telah terdaftar resmi dan masih memiliki izin edar yang sah.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk kecantikan dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Keaslian dan legalitas produk dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.

Melalui pengawasan yang terus diperkuat, BBPOM di Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya, guna memastikan masyarakat Rokan Hulu terlindungi dari produk yang tidak aman dan berpotensi merugikan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *