Berita

Ekspedisi Win Star Internasional Cargo Digugat Miliar Rupiah

1106
×

Ekspedisi Win Star Internasional Cargo Digugat Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

Pelalawan- Sidang lanjutan gugatan Vernandy Lim kepada terguggat yakni, Hardianto pihak jasa ekspedisi PT Win Star Internasional Cargo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan , Senin (19/2) Jalan Hangtuah Pangkalan Kerinci.

Jasa ekspedisi PT Win Star Internasional Cargo diguggat oleh Vernandy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tidak bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menimbulkan perusahaan PT. Wahana Inti Sawit (PT. WIS) mengalami kerugian 3 miliar atas jasa angkut berupa alat alat pabrik kelapa sawit mesin boiler , dalam perjalanan mobil truk kontainer terbalik di daerah Jambi , sehingga mesin boiler rusak pada Oktober 2023 lalu .

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh ketua hakim Alvin Ramadhan Nur SH. MH, dan kedua Hakim Anggota Hakim Jetha Tri Dharmawan SH MH , Muhammad Ilham Mirza SH MH , Menghadirikan kedua saksi terguggat yakni Hariyanto Driver Truk kontainer dan penjaga gudang Indra Gunawan.

Dalam persidangan kedua saksi Hariyanto dan Indra Gunawan terguggat dicecar pertanyaan majelis hakim

Sidang lanjutan PT WiS menghadirkan saksi kedua belah pihak yakni, Penggugat PT Wis (suriana Direktur) dan terguggat Pihak ekspedisi (Hardianto). Senin (19/2/2024) Pengadilan Negeri Pelalawan. Dalam keterangan ia hanya supir namun naas mobil dibawa terbalik , untuk barang ia bawa tidak tau, “untuk harga barang tidak tau hanya pengiriman jalur laut, barang dari cina sampai ke pelabuhan muara baru jakarta, saya hanya supir ekspedisi ekpedisi Wing star internasional, ” ujar Hariyanto kepada majelis hakim

Sementara indra Gunawan mengakui sebagai penjaga gudang di pelabuhan muara baru, ia mengatakan tidak tau persis isi kontainer
” gudang 7 kontainer ini boiler, superpart
tidak mengetahui barang dibawa kemana sedangkan untukupah dibayar oleh pak Dede, yang jelas barang itu milik Vernandy Lim, ” katanya

Usai mendengarkan keterangan dua saksi , maka sidang akan dilanjutkan 1 Maret akan dilaksanakan sidang lapangan atau PS sesuai permohonan penggugat melihat barang yang rusak di Desa Tambak , Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan Pengacara Penggugat, Low Office Kadri, SE. SH, kepada awak media usai persidangan.Keterangan dari saksi terguggat tidak masuk akal banyak tidak tau . ” Tidak netral dan tidak masuk akal keterangan saksi terguggat, ” ucap Kadri

Katanya Pengacara Vernandy Lim dalam perjanjian awal itu pihak ekspedisi menjanjikan barang itu sudah diasuransikan , setalah ada kejadian insiden mobil ekspedisi terbalek dan menyebabkan mesin boiler rusak , pihak perusahaan PT WIS itu sendiri meminta pertanggungjawaban kepada pihak ekspedisi Win Star internasional mengatakan barang itu tidak ada asuransi,

“Hal ini menyebabkan perusahaan merugi 3 Miliar . Disi lain pihak perusahaan dengan ekspedisi masih ada hubungan keluarga untuk perjanjian menggunakan chat via whatsapp telah disepakati bahwa diasuransikan cover full , namun setelah kejadian dari pihak terguggat menyatakan ini tidak diasuransikan maka bergulirnya guggatan ini .

Diceritakan dia dihadapan hakim saksi bernama Indra Gunawan menyatakan dia itu pengurus Gudang sementara gudang itu bukan punya dia, sementara ditanya untuk memuat barang di cara pok , mobil truk tidak layak untuk mengakut barang sparepart .

“Seharusnya ada truk khusus megangkut barang nilianya miliar, dan saksi terguggat Hariyanto yaitu driver truk kita maklumin ia berkerja disitu tidak natral barang ia bawa 3 miliar .
Harapan kita hakim mengabulkan gugatan kita pihak ekspedisi menganti rugi klien kita , “imbaunya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *