Keresahan salah satu masyarakat kampung gedung aji lama mengeluh kepada awak media dia menceritakan kekuatirannya dampak ada nya tambang pasir yang ada di kampung saya jelas nya, pasti ada dampak negatif ada nya pertambangan liar yang sudah merajalela di daerah kabupaten tulang bawang yang kita cintai ini.”
“Yang sudah pasti saya salah satu masyarakat kampung gedung aji, meminta baik kepada pemerintah ataw penegak hukum yang ada di
Sai Bumi Nengah Nyappur, ada nya tambang pasir ilegal di kampung saya gedung aji lama sekarang, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus tegas untuk menyikapi ada nya pertambangan liar ini.” karena jelas’ dampak kerusakan alam perbuatan oknum yang tidak ada pertanggung jawaban.
Sesuai Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara
Selamat kan generasi penerus sebelum terlambat. pemerintah dan aparat penegak hukum, Jagan seolah tutup mata ada nya tambang pasir yang sudah merajalela salah satu di kampung gedung aji,dan daerah talang buah kecamatan gedung aji kabupaten tulang bawang tegas nya.
SMM:(ap)












