Batahan, Kabupaten Mandailing Natal , Provinsi Sumatera Utara, SuaraMassa.co.id – Stanvaskan lahan seluas 168.5 hektar di Kecamatan Batahan, Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja’far Sukhairi Nasution selama 2 (dua) tahun kami menunggu penyelesaian .
Hal itu di utarakan Aflan selaku tokoh masyarakat batahan saat di wawancara media ini dan menjelaskan kronologi lahan stanvas di batahan Rabu 7 agustus 2024.
Aflan menjelaskan selama 2 ( dua ) tahun belakangan ini , lahan yang di stanvaskan membuat hati sangat miris , tanaman sawit tidak ada perawatan dengan baik , semak belukar sudah membalut tanaman sawit , hasil panen kita tidak mengetahui bagaimana pertanggung jawabannya , jelas aflan kepada media .
Putusan stanvas menjelaskan bahwa Irsal Pariadi sebagai ketua pengelola , memang Irsal itu dulu adalah Camat batahan kebetulan juga Irsal adalah putra daerah batahan , akan tetapi kami kecewa dalam surat tercantum bahwa Irsal bersama tokoh masyarakat namun yang terjadi di lapangan adalah pihak oknum dari kecamatan batahan saja yang mengkelola hasil stanvas selama 2 tahun , tambah Aflan.
Di tempat terpisah Irsal saat konfirmasi via whatsapp mengatakan :
1. Stanvas itu belum dicabut Pemkab Madina
2. blm ada surat resmi dari forkopimda untuk menyerahkan lahan ke koperasi bintango bertahan lestari
3. ada 6 kelompok yg berkonflik terkait lahan itu
4. apa dasar aflan cs bisa menguasai lahan itu saat ini
5. beberapa kelompok yg bersengketa jg meminta kejelasan terkait hak mereka
6. nama aflan tdk termasuk dlm sertifikat lama yg sudah dibatalkan pengadilan
7. buat beritanya yg berimbang supaya tdk sepihak dr satu kelompok saja, konfirmasi jg 5 kelompok lainnya . Tulis Irsal dalan whatsapp.
Saran saya dinda, jangan sampe pernyataan sepihak yang dinda terbitkan ini menjadi konflik baru di masyarakat batahan.
Kalau Hasil panen stanvas selama 2 tahun tanyakan aja langsung sama aflan cs karena mereka yang menguasai dinda.”Tutup Irsal.
Penulis : Magrifatulloh.












