BeritaLingkungan

Yayasan Peduli Lingkungan Tuding PT Surya Bratasena Plantation Langgar PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

1385
×

Yayasan Peduli Lingkungan Tuding PT Surya Bratasena Plantation Langgar PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Sebarkan artikel ini
Foto : Daerah Alisan Sungai Pangarutan yang berada di areal HGU PT.SBP.(Doc.suswanto.sos, Ketua Yayasan Peduli Lingkungan )

Pelalawan – Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Suswanto S.Sos, menuding PT Surya Bratasena Plantation (SBP) telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, terkait dengan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pangarutan, di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan Kerinci pada Selasa, 5 November 2024, Suswanto menjelaskan, berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011, khususnya Pasal 5 ayat 5, sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. “Garis sempadan sungai yang tidak bertanggul harus berjarak minimal 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1,” kata Suswanto.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebelumnya, tim YPPLHI melakukan investigasi di lokasi dan menemukan dugaan perusakan DAS Sungai Pangarutan yang dikenal dengan nama Sungai Alam. Dalam laporannya, YPPLHI menyatakan PT. SBP telah menanami pohon kelapa sawit di kawasan DAS yang seharusnya dibebaskan minimal 50 meter dari tepi sungai. Selain itu, pembuatan tanggul batas DAS yang diduga tanpa izin serta alih fungsi lahan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga sungai juga teridentifikasi sebagai pelanggaran.

Berdasarkan temuan tersebut, Suswanto menyatakan bahwa PT. SBP dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pasal 98 atau pasal 104 yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, serta ancaman pidana penjara selama 3 tahun dengan denda hingga Rp 3 miliar.

YPPLHI pun mendesak Polres Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan. “Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas Suswanto.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terhadap pihak perusahaan terkait dugaan perusakan DAS, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *