Berita

DPD KSPSI AGN Sumut Gelar Deklarasi Damai Pasca Penetapan Upah Minimum 2025

263
×

DPD KSPSI AGN Sumut Gelar Deklarasi Damai Pasca Penetapan Upah Minimum 2025

Sebarkan artikel ini

Medan | suaramassa.co.id | – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara menggelar deklarasi damai pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Acara yang berlangsung di Jalan Stadion No. 17, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota ini berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Sabtu (14/12/2024)

Deklarasi tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja buruh dari DPD dan DPC KSPSI AGN Sumut, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Ririn Bidasari. Dalam momen ini, KSPSI AGN Sumut membacakan ikrar damai yang mencakup komitmen untuk menjaga persatuan, menjunjung Pancasila, dan mendukung hasil penetapan upah minimum tahun 2025.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, menyampaikan harapannya agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP sebesar 6,5%. “Satgas ini penting untuk mengantisipasi kebijakan perusahaan yang mungkin memengaruhi kesejahteraan pekerja setelah penetapan UMP,” ungkapnya.

Kenaikan UMP 2025
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P. Sinaga, mengonfirmasi bahwa UMP Sumut tahun 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5%, menjadi Rp2.992.559. Penetapan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan aturan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Upah ini menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Kami juga menghimbau perusahaan untuk memperbaiki struktur dan standar upah sesuai regulasi,” jelas Ismail.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa Gubernur Sumut, Agus Fatoni, telah menetapkan delapan sektor dengan UMSP bervariasi, sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Acara deklarasi damai ini menjadi simbol sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi di tengah dinamika kebijakan ketenagakerjaan.//H²

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *