Jakarta – Lambannya penanganan kasus penculikan anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Praktisi hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menilai bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penyelesaian kasus ini.
“Kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun sejak 2022, namun hingga kini di 2025 belum ada kepastian hukum. Dengan bukti dan keterangan yang ada, seharusnya penyidik sudah dapat melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut di pengadilan,” tegas Freddy.
Kasus ini melibatkan tiga terlapor, yakni Jonas Pakpahan, Herpen Cibero, dan Tiorina Banurea, yang telah mengakui perbuatannya mengambil paksa seorang anak dari pengasuhan orang tuanya. Tindakan tersebut masuk dalam Pasal 330 KUHP, yang mengatur tentang penculikan atau pemisahan anak dari orang tua yang sah.
Lebih lanjut, Freddy menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan penerbitan akta lahir atas nama Yohana Margareth Cibero. “Putusan ini adalah fakta hukum bahwa anak yang dikuasai para terlapor bukanlah anak kandung mereka,” tambahnya.
Menanggapi alasan penyidik yang mempertimbangkan eksepsi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang, Freddy menegaskan bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Eksepsi itu hanyalah pertimbangan hakim, bukan putusan pengadilan. Penyidik jangan terjebak dalam eksepsi ini karena tidak memiliki dampak hukum yang mengikat terhadap perkara pidana yang sedang ditangani,” pungkasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam hal kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarga. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk segera menuntaskan perkara ini.












