BeritaHukum

Warga Teladas Geram, Diduga Perangkat Desa Lakukan Pungli atas Sewa Lahan Sawah

509
×

Warga Teladas Geram, Diduga Perangkat Desa Lakukan Pungli atas Sewa Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Suaramassa.co.id – Warga Kampung Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengaku geram atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa perangkat desa terkait penyewaan lahan sawah. Warga berencana menggelar aksi orasi dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian lahan tersebut kepada masyarakat.

Dugaan pungli ini menyeret nama Sekretaris Kampung Teladas (YD) dan seorang pendamping desa dari Kecamatan Dente Teladas (RJ), yang disebut-sebut mengatasnamakan pemasukan desa (inkam kampung) untuk memungut uang dari penyewa lahan sawah. Beberapa warga yang menyewa lahan, seperti Anik, Sarpawi, Subaidi, dan Deni, diduga harus membayar kepada oknum perangkat desa tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut warga, tanah yang dikelola merupakan tanah ulayat milik Marga Adat Tegamoan yang masih berstatus status quo antara desa dan pihak adat. Seorang warga Teladas, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung sejak 2014 dan diperkirakan menghasilkan hingga Rp2 miliar per tahun.

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (19/3/2025), Kepala Kampung Teladas, Majid, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan perangkat desanya dalam kasus ini. Sikap diam kepala kampung ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Seorang warga yang mengaku mengetahui praktik ini secara langsung, menyebutkan bahwa uang hasil sewa lahan sawah diduga dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, termasuk kepala kampung dan orang-orang yang mereka tunjuk. Bahkan, menurutnya, jika ada seseorang yang dianggap tidak loyal atau tidak mengikuti aturan oknum desa, posisinya akan segera digantikan.

Selain itu, beberapa warga dari daerah Rawa Jitu dan Pidada juga mengaku mengalami tindakan serupa. Mereka yang telah mengolah lahan gambut menjadi sawah selama lima tahun, tiba-tiba dipaksa menyerahkan lahan tersebut dengan alasan bahwa tanah tersebut milik desa.

Menanggapi laporan ini, warga Teladas berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kepolisian, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka meminta agar para pihak yang diduga terlibat dalam pungli ini segera dipanggil dan diperiksa.

Sejumlah warga yang telah membayar sewa lahan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian jika dipanggil oleh pihak berwenang. Mereka berharap kasus ini segera diusut tuntas demi keadilan dan hak mereka atas lahan yang selama ini dikelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *