BeritaHukum

Oknum Distributor Pupuk di Tulang Bawang Diduga Suap Media untuk Tutupi Penjualan di Atas HET

462
×

Oknum Distributor Pupuk di Tulang Bawang Diduga Suap Media untuk Tutupi Penjualan di Atas HET

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Lampung – Suaramassa.co.id – Seorang distributor pupuk bersubsidi berinisial DK, yang bekerja untuk CV Media Distribusi Nasional, diduga mencoba menyuap awak media agar tidak memberitakan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kejadian ini terungkap setelah tim media menemukan adanya indikasi penjualan ilegal yang melibatkan pengecer di Kios Purwa Tani, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan hasil investigasi, distributor DK meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan bahwa Banjar Margo merupakan wilayah distribusinya. DK bahkan mengungkapkan bahwa pemberitaan terkait kasus ini akan membuatnya ikut “pusing.” Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas distributor dalam menjalankan tugasnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tindakan mencoba menyuap awak media untuk menutup-nutupi dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Awak media menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dan mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Peringatan juga diberikan kepada seluruh distributor dan kios pupuk bersubsidi agar tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan petani dan melanggar hukum.

 

Bersambung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *