Rokan Hulu – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan norma sosial di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Operasi ini menyasar sejumlah rumah kos, kontrakan, serta tempat hiburan malam di kawasan Jalan Lingkar, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Razia tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Nomor 2 Tahun 2022, serta sebagai tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.
Dalam operasi yang berlangsung hingga larut malam itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap di kamar kos alias kumpul kebo. Selain itu, ditemukan pula beberapa penghuni kos yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan satu orang anak di bawah umur yang berada di lingkungan yang tidak semestinya.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Rokan Hulu, Samsul Kamal, SH, didampingi Kabid Operasional dan Pengamanan, Hamsanah, SPd, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata razia biasa, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat dan ketertiban umum, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” ujar Samsul Kamal dalam keterangannya pada Jumat, 18 Juli 2025.
Seluruh individu yang terjaring dalam operasi tersebut telah didata dan diberikan pembinaan awal oleh petugas. Bagi mereka yang tidak memiliki identitas, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memutuskan pemulangan ke daerah asal masing-masing. Sementara anak di bawah umur yang ditemukan dalam razia akan diserahkan kembali kepada orang tuanya setelah dilakukan pendataan dan proses lanjutan yang melibatkan pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan akan terus melaksanakan razia secara berkala guna menekan angka pelanggaran, menjaga ketenteraman masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kesusilaan.
“Mari kita jaga lingkungan kita bersama dari praktik-praktik yang merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” imbau Samsul Kamal, menutup pernyataannya.












