Pelalawan, Riau — Kasus penemuan mayat pria di kawasan kebun akasia PT NMP, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam. Korban yang semula berstatus Mr. X diketahui bernama Riski Adam (24), warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada, SIK dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan pada Jumat (1/8/2025), menjelaskan bahwa hanya dalam waktu lima hari sejak penemuan mayat, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tiga pelaku yang merupakan rekan bisnis korban dalam jual beli sepeda motor.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MB (20), PY (18), dan DF (19), yang seluruhnya merupakan warga Desa Toro Jaya. Salah satu di antaranya, DF, masih berstatus pelajar SMK. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda: MB diamankan di sebuah kos di Pangkalan Kerinci, PY ditangkap di rumahnya, sementara DF dibekuk di Pekanbaru.
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena pembagian hasil bisnis jual beli sepeda motor yang tidak sesuai. Awalnya para pelaku merencanakan membunuh korban dengan racun, namun gagal karena racun tidak didapat,” ungkap AKBP John.
Selanjutnya, tersangka MB dan PY membawa korban menggunakan sepeda motor Honda Verza secara berboncengan tiga menuju Desa Pangkalan Gondai. Setibanya di lokasi kejadian, korban dihabisi secara brutal.
PY disebut mencekik dan menendang korban hingga terjatuh, lalu MB memukul serta menikam leher korban dua kali. Setelah korban tak berdaya, MB kembali memukulnya dengan balok kayu hingga tewas. Mayat korban kemudian dibuang ke kawasan hutan tanaman industri (HTI) PT NMP pada malam hari, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka ketiga, DF, berperan dalam perencanaan pembunuhan dan juga terlibat dalam bisnis jual beli motor bersama korban.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan melalui olah TKP, autopsi jenazah, serta keterangan para saksi.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza BM 3979 CAH, sandal korban, dan satu unit handphone merek Ovo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.












