BeritaHukumPeristiwa

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Aksi Unjuk Rasa di PT MAN, Kasus Perusakan Mobil Masih Tahap Penyidikan

1285
×

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Aksi Unjuk Rasa di PT MAN, Kasus Perusakan Mobil Masih Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AH dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa warga Desa Bangun Jaya ke wilayah operasional PT MAN pada Senin, 21 Juli 2025 lalu. Tersangka AH kini telah menjalani proses hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Toni Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah bukti-bukti dan keterangan saksi mencukupi untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan Sudah Kita Tahan.
Namun, untuk kasus lain yang turut terjadi dalam aksi unjuk rasa tersebut, yakni dugaan perusakan mobil, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Perkara perusakan mobil sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk penetapan tersangka masih dalam pengembangan,” ujar AKP Toni saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (2/8/2025). Ia menambahkan bahwa bukti-bukti terkait perusakan kendaraan masih belum cukup kuat untuk menetapkan pelaku secara hukum. “Bukti masih mengambang dan tidak ada saksi yang menyebutkan secara spesifik siapa pelakunya,” imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan dan perusakan ini terjadi saat massa dari Desa Bangun Jaya melakukan aksi protes menuju pabrik PT MAN. Ketegangan meningkat ketika mereka dihadang oleh sekelompok warga lain di simpang menuju lokasi perusahaan. Bentrokan pun tak terhindarkan. Dalam kericuhan tersebut, terjadi insiden penganiayaan serta kerusakan terhadap beberapa kendaraan milik peserta aksi.

Di sisi lain, beberapa warga menyatakan bahwa mereka melihat langsung aksi perusakan kendaraan saat bentrokan terjadi. Salah satunya adalah Andus Dabutar, warga Bangun Jaya, yang mengaku sudah lima kali dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi.

“Sudah lima kali saya dipanggil oleh pihak Polsek Tambusai Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi perusakan saat demo. Saya berada di dekat kejadian perusakan, saya sudah sampaikan ke kepolisian apa yang saya lihat dan saya ketahui,” ungkap Andus.

Senada dengan Andus, tiga warga lain, yaitu Marinta Boru Silaban, Tamian Panjaitan, dan Ratimah Sihombing, juga mengaku melihat langsung perusakan mobil saat kericuhan terjadi. Ketiganya menegaskan bahwa mereka telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait apa yang mereka lihat.

“Kami saksi yang melihat perusakan tersebut, kami di sekitar lokasi mobil aksi, jadi kami melihat pelaku perusak. Kami juga sudah sampaikan keterangan tersebut ke pihak kepolisian. Karena kami saksi dan sudah dua kali dimintai keterangan, kami berharap para pelaku perusak tersebut dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar mereka secara bersama.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindakan kriminal selama aksi berlangsung. AKP Toni menegaskan, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Aksi unjuk rasa yang berujung pada bentrokan ini mencerminkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan taat hukum. Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *