Berita

Tegas!, LKAM Luhak Tambusai Dukung Penegakan Hukum Polda Riau, Bantah Isu Kriminalisasi dan Tegaskan Bukan Tokoh Adat

254
×

Tegas!, LKAM Luhak Tambusai Dukung Penegakan Hukum Polda Riau, Bantah Isu Kriminalisasi dan Tegaskan Bukan Tokoh Adat

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai menyatakan dukungan penuh sekaligus memberikan apresiasi terhadap langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau terkait dugaan tindakan penguasaan lahan oleh oknum yang mengatasnamakan hak ulayat masyarakat adat di wilayah Luhak Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan posisi lembaga adat dalam menjaga marwah dan legitimasi masyarakat hukum adat Melayu Luhak Tambusai yang selama ini telah diakui secara historis maupun administratif.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Secara historis, Luhak Tambusai merupakan bagian dari masyarakat adat Melayu yang keberadaannya telah diakui secara turun-temurun oleh masyarakat Rokan Hulu, khususnya yang bermukim di wilayah Luhak Tambusai. Eksistensi masyarakat adat tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan memiliki catatan sejarah dan kajian yang kuat, termasuk rujukan pada terombo siri kerajaan serta Prasasti Panai Bilah sebagai bukti historis keberadaan Kerajaan Tambusai.

Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai sendiri merupakan salah satu dari lima luhak yang diakui secara resmi di Kabupaten Rokan Hulu. Secara geografis dan administratif, wilayah masyarakat hukum adat Melayu Luhak Tambusai meliputi Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara. Hal ini telah ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang LAM Riau Rokan Hulu.

Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat Melayu Luhak Tambusai, pihak LKAM menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dinilai sebagai langkah profesional dalam menertibkan dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait penguasaan lahan.

Kepala LKAM Luhak Tambusai, Tengku Saydina Mukamil, secara tegas menyatakan bahwa Sariman Siregar bukan merupakan tokoh adat Melayu Tambusai maupun bagian dari struktur resmi Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai.

Menurutnya, selama ini yang bersangkutan diduga mengatasnamakan tokoh masyarakat adat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penguasaan lahan eks PT Torganda yang telah disita oleh negara dan pengelolaannya kini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

LKAM Luhak Tambusai juga menilai bahwa klaim yang mengatasnamakan masyarakat adat tidak mencerminkan kepentingan masyarakat adat Melayu Tambusai secara keseluruhan. Hal ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa Sariman Siregar diketahui merupakan Direktur PT Rantau Kasai Group, sehingga posisinya dinilai lebih merepresentasikan kepentingan korporasi, bukan kepentingan masyarakat adat.

Melalui pernyataan resmi tersebut, LKAM Luhak Tambusai menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil, menjaga ketertiban sosial, serta melindungi hak-hak masyarakat adat yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *