Bengkulu, Suaramassa.co.id – Profesionalisme dan kualitas hukum yang dihasilkan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan kini menjadi sorotan tajam dunia hukum. Tim Laboratorium Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu secara gamblang membongkar berbagai kejanggalan serius dalam putusan praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam kegiatan eksaminasi putusan yang digelar Kamis (16/4/2026), tim ahli hukum melakukan pembedahan mendalam terhadap amar keputusan hakim tunggal tersebut. Hasil telaah menunjukkan bahwa putusan yang dikeluarkan dinilai jauh dari sempurna dan memiliki banyak celah yang merisaukan.
Perwakilan tim, Himawan, menegaskan bahwa putusan PN Bintuhan dinilai memiliki banyak kelemahan mendasar. Mulai dari aspek penalaran hukum, penerapan aturan, hingga perlindungan terhadap hak korban, semuanya dinilai belum memenuhi standar keadilan yang diharapkan.
“Kami melakukan kajian secara komprehensif dan menemukan banyak hal yang perlu diperbaiki. Putusan ini dinilai lemah secara yuridis dan terlihat mengabaikan aspek perlindungan terhadap korban,” ujar Himawan.
Secara spesifik, tim menyoroti adanya inkonsistensi yang cukup mencolok dalam pertimbangan hukum hakim. Yang menjadi perhatian serius, ditemukan fakta bahwa hakim menilai kembali pokok perkara yang sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan lain, menandakan adanya kekacauan analisis yang cukup fatal.
“Yang paling menjadi catatan kritis kami adalah inkonsistensi dalam pertimbangan hukum. Selain itu, ada penilaian terhadap pokok perkara yang justru sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Ini menunjukkan betapa rapuhnya dasar hukum yang digunakan,” tegas Himawan.
Tidak hanya itu, penerapan teori hukum yang digunakan juga dinilai kurang tepat dan salah sasaran, sehingga pondasi putusan menjadi tidak kokoh. Secara teknis administrasi pun, PN Bintuhan dinilai gagal memenuhi standar baku. Struktur penulisan putusan dinilai belum rapi dan tidak sesuai dengan template resmi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI Tahun 2022. Hal ini menandakan kurangnya ketelitian dan profesionalisme dalam penyusunan dokumen hukum yang seharusnya menjadi acuan.
“Bahkan secara teknis penulisan pun banyak yang tidak sesuai standar yang ditetapkan MA. Ini menunjukkan betapa kurang telitinya pihak pengadilan dalam memproduksi sebuah keputusan hukum,” tambahnya.
Himawan menegaskan, kritik ini disampaikan bukan tanpa alasan. Putusan hakim adalah mahkota keadilan, namun jika di dalamnya terdapat banyak kesalahan dan kejanggalan, maka hal itu justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan percaya, jika putusan yang dihasilkan penuh dengan ketidak konsistenan dan kesalahan prosedural yang mencolok?” serunya.
Di akhir penyampaiannya, pihaknya berharap temuan ini menjadi tamparan keras dan bahan evaluasi yang serius bagi PN Bintuhan. Pihaknya berharap kesalahan serupa tidak pernah lagi terulang, demi menjaga martabat hukum dan kepercayaan publik.(Siral)












