BeritaKasus

PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI BINJAI MENETAPKAN RD SEBAGAI TERSANGKA

25
×

PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI BINJAI MENETAPKAN RD SEBAGAI TERSANGKA

Sebarkan artikel ini

Binjai |Suaramassa.co.id|
Kamis, 16 April 2026 – Penyidik Kejari Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025.

RD ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka RD yaitu:

Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Uraian Singkat Perkara:
Sepanjang tahun 2022 s/d 2025 terdapat rencana kegiatan pekerjaan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele dan bibit ayam beserta pakannya. Namun, ternyata kegiatan tersebut tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025 maupun perubahannya.

Meskipun tidak ada kegiatan pekerjaan tersebut, RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d April 2025 bersama-sama RD menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi dengan meminta uang tanda jadi atau commitment fee. Selanjutnya, penyedia atau kontraktor memberikan uang melalui transfer kepada RD dan RG.
+1

Penahanan:
Terhadap Tersangka RD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 16 April 2026 s/d 05 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka RD telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Puskesmas Tanah Tinggi dengan hasil dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Saat ini, Tersangka RD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai.Ujar Ronald Reagan Siagian SH, MH.Kasi Intelijen Kejari Binjai.

(PBH SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *