BeritaHukum

PN Pasir Pengaraian Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Proses Hukum Polres Rohul Dinyatakan Sah

543
×

PN Pasir Pengaraian Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Proses Hukum Polres Rohul Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar terhadap Kapolda Riau cq Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu. Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hulu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp yang digelar pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam permohonannya, Sariman Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, proses penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hulu.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara pokok itu diduga terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Sariman Siregar diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Adil, yakni Andri Fauzi Hasibuan, S.H., Yasir Arafat Caniago, S.H., dan Devi Ilhamsah, S.H.

Sementara pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau dan Seksi Hukum Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel lainnya.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Citra Amanda, S.H., dengan Panitera Pengganti Yola, S.H.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, termasuk dalil yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Sariman Siregar tetap sah secara hukum dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Rokan Hulu dapat terus berlanjut.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa mekanisme penegakan hukum yang dijalankan Polres Rokan Hulu telah memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Bagi aparat penegak hukum, putusan praperadilan ini menjadi landasan penting dalam memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *