BeritaPemerintahan

Bupati Anton Desak Kejelasan PI 10 Persen Migas, Rohul Tuntut Hak Daerah Penghasil

170
×

Bupati Anton Desak Kejelasan PI 10 Persen Migas, Rohul Tuntut Hak Daerah Penghasil

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak daerah penghasil migas. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, saat menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas se-Provinsi Riau yang digelar Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah daerah, serta pelaku industri migas tersebut membahas berbagai persoalan terkait implementasi Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak daerah di wilayah penghasil minyak dan gas bumi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bupati Anton hadir didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA, perwakilan Bapenda, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

Dalam forum tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menyoroti masih adanya persoalan tata kelola PI 10 persen yang berpotensi menghambat optimalisasi manfaat bagi daerah. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor utama yang perlu diperkuat agar pengelolaan sektor migas berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, Bupati Anton secara tegas menyampaikan perlunya keterbukaan informasi terkait mekanisme dan formulasi perhitungan PI yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah daerah. Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk menghindari perbedaan interpretasi sekaligus memastikan hak daerah dapat diterima secara proporsional.

Tidak hanya itu, Anton juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap skema pembagian manfaat bagi daerah penghasil. Menurutnya, daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam semestinya memperoleh manfaat yang lebih nyata untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sorotan utama Bupati Anton tertuju pada Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang saat ini dioperasikan oleh PT APGWI. Ia mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari wilayah kerja tersebut yang hingga kini belum memberikan kepastian bagi Kabupaten Rokan Hulu, meskipun aktivitas produksi berada sepenuhnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.

Menurut Anton, kepastian terhadap hak PI 10 persen sangat dinantikan karena berpotensi menjadi sumber pendapatan strategis bagi daerah. Dana yang diperoleh nantinya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat Rokan Hulu. Jika PI 10 persen ini terealisasi, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Anton.

Melalui forum yang difasilitasi KPK RI tersebut, Pemkab Rokan Hulu berharap adanya percepatan penyelesaian berbagai kendala regulasi dan administrasi yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen. Pemerintah daerah juga mendorong seluruh pihak terkait untuk membangun tata kelola sektor migas yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi daerah penghasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *