Uncategorized

UNDANG-UNDANG BARU LAHIR, HONORER RESMI DIHAPUS, PPPK PARUH WAKTU PUN AKAN DITIADAKAN, TAPI TENAGA TEKNIS TIDAK ADA DALAM DAFTAR YANG DIJAMIN

154
×

UNDANG-UNDANG BARU LAHIR, HONORER RESMI DIHAPUS, PPPK PARUH WAKTU PUN AKAN DITIADAKAN, TAPI TENAGA TEKNIS TIDAK ADA DALAM DAFTAR YANG DIJAMIN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Suaramassa – Dua tahun lalu, jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia menahan napas menunggu kepastian dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang itu berjanji: tidak ada lagi zona abu-abu kepegawaian, tidak ada lagi status honorer yang menggantung tanpa perlindungan hukum. Paling lambat akhir 2025, semua harus tuntas. Sebagian honorer bernapas lega saat skema PPPK Paruh Waktu hadir melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 — mereka dapat NIP, mendapat SK, berstatus ASN. Masalah selesai, kata narasi resmi pemerintah.

Kenyataannya lebih berliku dari itu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Memasuki 2026, revisi UU ASN yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI justru menghapus status PPPK Paruh Waktu dari sistem kepegawaian nasional. Dalam skema baru yang disepakati, ASN ke depan hanya akan terdiri dari dua kategori resmi: Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Penuh Waktu. Status “paruh waktu” yang baru berumur satu tahun itu dianggap menimbulkan kebingungan dari sisi hak, penghasilan, dan kepastian kerja — dan oleh sebab itu ditiadakan. Pemerintah menyebut ini bukan penghapusan, melainkan penataan ulang. Bagi yang memenuhi syarat, ada jalur konversi ke Penuh Waktu. Bagi yang tidak lolos tiga saringan — ketersediaan formasi, standar kompetensi, dan kebutuhan organisasi — kontrak diselesaikan sesuai perjanjian awal tanpa perpanjangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan tidak akan ada PHK massal secara mendadak. “Proses transisi ini akan berjalan secara alami mengikuti kebutuhan lapangan,” katanya dalam klarifikasi yang disampaikan di kantor KemenPAN-RB, Februari 2026, merespons kepanikan yang menyebar di kalangan PPPK PW. Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani pun memberikan jaminan serupa: tidak ada PHK massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik hingga tenggat 31 Desember 2026.

Tapi perhatikan siapa yang dijamin: guru. Yang disebutkan namanya, yang diberikan angkanya, yang ditenangkan hatinya adalah guru dan tenaga pendidik. Tenaga teknis — operator, pengelola layanan, staf administrasi, teknisi lapangan — tidak ada dalam daftar jaminan itu. Mereka tidak disebut dalam pernyataan Menteri, tidak muncul dalam jaminan Dirjen, dan tidak masuk dalam prioritas konversi ke Penuh Waktu yang sudah disusun pemerintah.

Padahal di lapangan awal 2026, dampaknya sudah terasa. Ratusan tenaga honorer di berbagai daerah kehilangan pekerjaan karena tidak berhasil masuk skema PPPK PW — sebagian karena kendala administratif, sebagian karena tidak masuk database BKN. Sebagian yang sudah berstatus PPPK PW pun tidak luput dari tekanan: ada yang tidak bisa mencairkan THR karena rumitnya payung hukum pencairan, ada yang bergantung pada gerakan patungan sesama ASN daerah agar bisa menerima tunjangan hari raya.

Ini adalah pola yang terus berulang sejak dua dekade: setiap kali regulasi kepegawaian berganti, tenaga teknis selalu berada di urutan paling akhir dalam daftar perhatian. UU ASN 2003 tidak menyelesaikan masalah mereka. UU ASN 2014 tidak menyelesaikannya. UU ASN 2023 melahirkan PPPK PW sebagai solusi — dan kini revisinya sedang bergerak menghapus status itu sebelum sebagian besar dari mereka sempat naik kelas. Yang tersisa adalah pertanyaan lama yang berganti baju baru: dalam reformasi birokrasi yang terus bergerak ini, siapa yang benar-benar membela tenaga teknis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *