Berita

PJI Rohul Dukung Perang Narkoba, Polres Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi

35
×

PJI Rohul Dukung Perang Narkoba, Polres Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu mendapat dukungan dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPC Kabupaten Rokan Hulu. Di bawah kepemimpinan Ketua DPC PJI Rohul, Sudirman Lubis, organisasi jurnalis tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Rokan Hulu dalam membongkar peredaran narkotika skala besar.

Apresiasi itu menguat setelah jajaran Satresnarkoba Polres Rohul kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Rambah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) di sebuah rumah di Desa Babussalam, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, sebanyak 246 butir pil ekstasi dengan berat 83,80 gram turut diamankan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung penindakan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta ratusan pil ekstasi.

Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika juga diamankan, di antaranya plastik klip, tas washbag, kotak kaca pirex, lakban, tiga unit telepon seluler dan satu sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, A alias J mengakui narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut barang terlarang itu diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Dukungan PJI Rohul dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tersebut. Pers tidak hanya berperan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga mengawal transparansi penegakan hukum agar perang terhadap narkotika berjalan konsisten dan menyentuh jaringan hingga ke sumbernya.

Data Polres Rohul memperlihatkan skala persoalan yang masih serius. Sepanjang 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, sebanyak 188 perkara narkotika berhasil diungkap dengan total 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Sebanyak 64 perkara berkategori pengedar, sedangkan 124 perkara lainnya melibatkan perantara atau kurir.

Pengungkapan di Rambah menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba di Rohul mulai diarahkan lebih jauh. Bukan sekadar menjerat pengguna, tetapi memburu pengedar, kurir hingga jaringan pemasok yang menjadi mata rantai utama peredaran narkotika.

PJI Rohul menyatakan dukungan terhadap langkah aparat tersebut sekaligus mendorong masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba. Sebab, memutus jaringan narkotika membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pers dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *