BeritaKasus

Dana Tabungan Rp1,2 Miliar Bermasalah, Bendahara BUMDes Kota Intan Ditahan Polisi

568
×

Dana Tabungan Rp1,2 Miliar Bermasalah, Bendahara BUMDes Kota Intan Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Kasus dugaan penggelapan dana tabungan nasabah di BUMDesa Amanah, Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memasuki babak hukum. Polisi menetapkan bendahara BUMDes berinisial ER sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penahanan tersebut dibenarkan Kanitreskrim Polsek Kunto Darussalam, IPDA Rahmat Sandra, SH., MH., mewakili Kapolsek AKP Joko Frasanta, SH. ER kini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses penyidikan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Benar, tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan saat ini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Perkara ini mencuat setelah seorang nasabah berinisial I pada 2024 hendak menarik dana tabungannya. Namun, uang yang selama ini disetorkan ternyata disebut tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam administrasi pengelolaan tabungan. I kemudian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp115 juta dan memilih melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.

Persoalan itu diduga tidak hanya dialami satu nasabah. Berdasarkan penanganan perkara, terdapat 63 nasabah lain yang disebut menghadapi persoalan serupa. Total dana yang belum tersalurkan kepada para nasabah ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Sebelum berujung ke proses pidana, Pemerintah Desa Kota Intan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu pada 2025 telah berupaya memediasi persoalan tersebut. Langkah itu ditempuh untuk mencari solusi, terutama terkait pengembalian dana masyarakat.

Namun, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kepastian. Tidak adanya kejelasan mengenai pengembalian dana akhirnya mendorong salah seorang nasabah menempuh jalur hukum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pengelolaan dan keberadaan dana yang dipersoalkan.

Rahmat memastikan proses hukum masih berjalan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Kini, selain menghadapi proses hukum, kasus tersebut menyisakan persoalan besar bagi puluhan nasabah: bagaimana kepastian dan pertanggungjawaban atas dana tabungan yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *