KAUR, BENGKULU // SUARAMASSA.CO.ID — Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur memasuki babak penting.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur disebut terus mematangkan proses penyidikan dan mengarah pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Perkara ini sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Salah satu fokus penyidik adalah penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024. Nilai anggaran perjalanan dinas yang menjadi fokus penyidikan dilaporkan sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kaur telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Bawaslu maupun pihak ketiga. Berdasarkan laporan RRI pada Februari 2026, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga disebut sedang menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti.
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Jadi Sorotan
Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah penggunaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk dugaan penggunaan nota atau bukti transaksi fiktif.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik. Status seseorang sebagai tersangka baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh dasar hukum dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain pemeriksaan saksi, proses penghitungan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam perkara ini. Informasi terbaru yang dirangkum dari pemberitaan yang dihimpun BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa penyidik Kejari Kaur masih menunggu proses penghitungan kerugian negara sebelum tahapan berikutnya dilakukan.
Publik Menunggu Kejelasan Perkara
Perkara dana hibah Bawaslu Kaur ini menjadi perhatian karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kaur dan Bawaslu Kaur telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam informasi resmi Pemkab Kaur pada November 2023, dana hibah untuk Bawaslu Kaur disebut lebih dari Rp6,1 miliar.
Kini, publik menunggu hasil akhir penyidikan Kejari Kaur, termasuk siapa saja yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Penetapan tersangka akan menjadi tahapan penting untuk membuka secara terang bagaimana pengelolaan dana hibah tersebut dilakukan, apakah terdapat penyimpangan, serta berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya.
Kejari Kaur sendiri masih memiliki sejumlah tahapan pembuktian sebelum perkara tersebut memasuki proses hukum berikutnya.
Catatan: Para pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status bersalah hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (LIHARMAN)











