KAUR ||Suaramassa co id ||— Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kaur, Bengkulu, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Seorang ayah tiri diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berulang kali.
Informasi yang beredar menyebutkan, perbuatan tersebut diduga terjadi hingga sekitar 30 kali. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan keresahan di tengah masyarakat Kaur, terlebih korban masih tergolong anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari lingkungan keluarga.
Masyarakat Kabupaten Kaur berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
“Ini menyangkut anak di bawah umur. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan perlindungan kepada korban,” harap salah seorang warga Kaur.
Masyarakat juga meminta agar identitas korban serta hal-hal yang dapat mengungkap identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga masa depan dan kondisi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum terduga pelaku, serta keterangan resmi dari pihak kepolisian masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Catatan: Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Terduga pelaku memiliki hak atas proses hukum yang adil, sementara korban anak wajib mendapatkan perlindungan dan pendampingan.












