Berita

Abaikan UU KIP, Pemerintah Desa Keli Diduga Sembunyikan RAB Proyek Pembangunan Desa

277
×

Abaikan UU KIP, Pemerintah Desa Keli Diduga Sembunyikan RAB Proyek Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini

BIMA (SM) – Pemerintah Desa Keli Kabupaten Bima di sinyalir mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Keterbukaan Publik (KIP).

Pasalnya, Perhimpunan Mahasiswa Keli (PMK) Kabupaten Bima mendatangi pemerintah desa setempat meminta Rencana Anggaran Belanja (RAB) kaitan dengan Jalan tani So Oi mila, Timbunan lapangan sepak bola dan Rehap Dam ama kari Desa Keli. Dari beberapa program pembangun yang ada di desa keli ada beberapa data program yang sengaja di tutupi oleh pemerintah desa keli.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Perhimpunan Mahasiswa Keli yang diketuai oleh Den Izul telah mendatangi dan bersilaturahmi dengan Pemerintah Desa Keli pada 19 Maret 2023 kaitannya dengan meminta dengan baik RAB dari beberapa program pembangunan yang ada di desa Keli. Pertemuan tersebut berlangsung di malam hari.

Pada pertemuan malam itu, Den Izul Selaku Ketua PMK bertemu langsung dengan Ketua BPD Desa Keli di halaman rumah Ketua BPD Desa Keli.

Namun, Ketua BPD Desa Keli menyatakan bahwa RAB itu tidak di berikan oleh Pemdes. “Sudah dua sampai tiga kali kami masukan surat untuk mempertanyakan kaitan dengan RAB program pembangunan desa. Tetapi tetap tidak di berikan jawaban oleh PEMDES Keli”, Ujar Ketua BPD.

Pertemuan di malam itu berakhir dengan Jawaban bahwa BPD tidak memegang data RAB karna tidak di berikan Oleh PEMDES.

Den Izul, Selaku Ketua PMK menanggapi pernyataan Ketua BPD tersebut. Baginya hal yang di jelaskan oleh ketua BPD tersebut tidak masuk akal, karena BPD sendiri adalah Badan Pengawas Desa yang mestinya memegang data RAB tersebut.

“Saya sangat heran dan tidak habis pikir dengan pernyataan yang di keluarkan oleh Ketua BPD Desa Keli. Selaku Badan Yang mengawasi desa, seharusnya Ketua BPD Desa keli memegang data RAB tersebut,” ungkap Den Izul saat menghubungi media ini (25/03/2023).

Dirinya pun melanjutkan bahwa pengakuan dari beberapa kordinator pelaksana program pembangunan desa menyatakan bahwa mereka juga Tidak memegang data karna tidak di berikan oleh Pemdes keli.

“Sesuai dengan Amanat UU 14/ 2008 Tentang KIP jo UU 6 /2014 tentang desa jelas menjadi dasar hukum kami sebagai masyarakat untuk mengetahui segala bentuk informasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan kami sehari-hari, khususnya di desa Keli. Khusus di pasal 24 huruf B UU No 6/2014 Tentang desa ada penekanan gramatikal “KETERBUKAAN”. Artinya tidak ada dalil yang kuat untuk pemerintah desa menyimpan dan menyembunyikan data RAB itu,” ungkapnya.

Dirinya melanjutkan bahwa “Selain itu, amanat UU No.6 / 2014 dalam pasal 68 Tentang Hak masyarakat. Mengatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.”

Kendati pertemuan sebelumnya, PMK tidak mendapatkan jawaban, namun Ketua PMK masih berusaha untuk mendatangi Kembali Ketua BPD Desa Keli pada 23 Maret 2023 masih dalam permintaan yang sama, yakni meminta data RAB mengenai program penyelenggaraan desa.

Namun, dalam pertemuan tersebut, jawaban yang di dapatkan dari BPD berbeda dengan jawaban yang di berikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Keli. Pasalnya Sekdes Keli menyatakan kalau Program yang di persoalkan sebelumnya telah selesai, namun jawaban dari BPD Desa Keli jika program tersebut belum terselesaikan dan masih ngambang.

“Pihak BPD juga belum mengatakan program penyelenggaran itu sudah selesai karena masih ngambang”. Ucap Ketua BPD.

“Karena rekan-rekan mahasiswa tidak percaya, saya akan menghubungi secara langsung Sekdes Desa Keli untuk mengetahui kebenarannya”, Lanjut Ketua BPD.

NAMUN lagi-lagi jawaban dari Sekdes Desa Keli mengingkari pernyataan awalnya bahwa program tersebut telah selesai dan menyatakan bahwa mahasiswa tidak perlu tau data RAB pembangunan Desa.
“TIDAK BOLEH SEMERTA MERTA KAMI MEMBERIKAN DATA ITU PADA KALIAN, KALIAN ITU BUKAN HAKIM ATAU PENGADILAN, Ujar Sekdes Desa Keli saat di hubungi oleh Ketua BPD melalui via telpon.

Ucapan tersebut juga terdengar jelas dalam rekaman yang di kirimkan oleh Ketua PMK kepada media ini bahwa Mahasiswa tidak mesti tau karena mahasiswa bukan hakim atau pengadilan.

Menutup perbincangan tersebut, Den Izul mengatakan bahwa Ucapan itu sudah sangat melenceng dari amanat UU desa. “Kuat dugaan kami ada penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh PEMDES keli sehingga informasi yang diberikan kepada kami begitu terbelit-belit”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *