PEKANBARU suaramassa.co.id – Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.
Di Kota Pekanbaru, Riau, ada oknum pengguna media sosial menawarkan jasa pembuatan Sertifikat Vaksin 1 dan 2, tanpa mengharuskan pemesan vaksin ikut disuntik. Begini bunyi penawaran dari media sosial tersebut, ‘Yok yang mau vaksin ,tanpa suntik terdaftar,aman dipakai kemana aja. Ready juga vaksin anak” 1&2 proses langsung siap(5-15 menit. Minat sihlakan inboxππ.’ Pesan via media sosial Facebook itu berasal dari pemilik akun bernama Ani, yang dishare di akun grup Facebook bernama Anak Pekanbaru.
Hasil penelusuran media, untuk memperoleh sertifikat Vaksin satu dan dua, pemesan menggelontorkan biaya senilai empat ratus lima puluh ribu rupiah. Persyaratan lainnya, pemesan cukup mencantumkan foto Kartu Tanda Penduduk.
Salah seorang dokter, saat diminta tanggapannya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak baik, khususnya dalam hal medis. Karena, orang yang tidak divaksinasi, maka otomatis tidak terlindungi.
“Kalau memang ada tentunya itu gak baik ya karena dari sisi medis, orang tersebut tidak terlindungi dan orang sekitarnya juga tidak terlindungi karena akan terjadi kemungkinan penyebaran penyakit,” kata Dokter H Benny Chairuddin saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).












