Berita

SERAHKAN SK, PAC LSM PENJARA PN DELI TUA DIHARAPKAN MENJADI MOTIVATOR KEGIATAN PRODUKTIF KECAMATAN

495
×

SERAHKAN SK, PAC LSM PENJARA PN DELI TUA DIHARAPKAN MENJADI MOTIVATOR KEGIATAN PRODUKTIF KECAMATAN

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang (SM) – Gerak cepat (Gercep) yang dilakukan oleh R. Susanto alias Blontang sebagai Ketua DPC LSM PENJARA PN Deli Serdang bukan hanya slogan.

Bukan tanpa alasan, pasca dilantik kurang lebih sebulan yang lalu, Blontang selaku Ketua DPC langsung tancap gas membentuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) LSM PENJARA PN DELI TUA.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ya benar, pada hari ini bertempat di sekretariat DPC LSM PENJARA PN Deli Serdang selasa (25/07/2023) saya selaku Ketua DPC LSM PENJARA PN Deli Serdang secara resmi telah menyerahkan SK Pengurus PAC Deli Tua kepada Ketua terpilih saudara Hendra”, tegasnya.

Lanjutnya, sesuai komitmen awalnya untuk memberdayakan rekan-rekan berusia produktif namun belum mempunyai pekerjaan ataupun kegiatan, maka sebagai percontohan diharapkan PAC yang baru dilantik tersebut dapat segera bekerja.

“Kepada Ketua Hendra, mari sama-sama kita bangun dan besarkan LSM PENJARA PN di Deli Serdang, khususnya pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Deli Tua ini, agar segera melaksanakan program kerja yang telah diatur pimpinan”, tegas Blontang.

Lebih lanjut dalam arahannya Blontang, menyatakan agar PAC DELI TUA segera melakukan pendataan dan Inventarisasi usaha dan perusahaan yang ada di Kecamatan Deli Tua, surati secara resmi dan prosedural apa yang bisa kita jalin kerjasama dengan pelaku usaha ataupun tersebut, ujarnya.

“Segera jalin kerjasama dengan pemerintah, pelaku usaha dan perusahaan. Kita bukan lembaga premasnisme untuk itu surati sesusai prosedural apa yang bisa kita bantu atau apa yang mereka bisa bantu ke kita, karena kita sebagai warga sekitar butuh pekerjaan, tegasnya.

Diakhir arahannya Ketua LSM PENJARA PN Deli Serdang mengucapkan selamat bertugas dan selalu bersinergi dengan pihak terkait, serta jalankan tugas sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *