Pelalawan suaramassa.co.id – Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 bertempat di Rumah
Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10.30 Wib,
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Misael
Asarya Tambunan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo
Akhmadsyah Sembiring, S.H., dan Daniel Sitorus, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama SUPARDI Als
BANG YUN Bin MANSUR, JIMMY ROHIM Als JIMMY Bin SUPARDI, dan RIO PARMANA
Als RIO Bin SUPARDI dalam perkara pidana “penganiayaan”.
Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif
yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan
perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi
pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme
yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan
sistem peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran
yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan
pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Bahwa Terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN, Terdakwa II JIMMY ROHIM Als JIMMY dan
Terdakwa III RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI pada Rabu tanggal 07 Juni
2023 sekira pukul 17.50 Wib, bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban
EFENDI Als FENDI Jl. Akasia Ujung Gang Ramin Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan,
Berawal dari tumpahan tanki air milik Saksi Korban EFENDI Als FENDI yang membuat
pekarangan rumah terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN dengan saksi Korban EFENDI Als FENDI terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN yang saat itu langsung memukul saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN dengan menggunakan tangan hingga mengenai
badan Saksi Korban EFENDI Als FENDI, yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II
JIMMY ROHIM Als JIMMY kepada saksi Korban EFENDI Als FENDI sehingga
mengakibatkan saksi Korban EFENDI Als FENDI terjatuh ke tanah, Selanjutnya datang
saksi SAPARUDIN Als SAPAR memisahkan antara saksi Korban EFENDI Als FENDI
dengan terdakwa I SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, kemudian tidak berselang
waktu lama datang terdakwa III RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI sambil
marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri
saksi Korban EFENDI Als FENDI sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya terdakwa II JIMMY
ROHIM Als JIMMY terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan
menggunakan tangan mengepal saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN sebanyak 1
(satu) kali sehingga mengakibatkan saksi EFENDI Als FENDI Bin KAMARUDIN mengalami
luka.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah
tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap an. Efendi yaitu
ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan
depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada
bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna
kemerahan dengan ukuran nol koma satu setimeter kali nol koma satu sentimeter.
Bahwa pertimbangan dalam pengehentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai
kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah
memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan Korban sepakat
untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di
Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan
penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelumnya telah dilakukan mediasi
perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata
Kejaksaan Negeri Pelalawan. Bahwa kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ)
terhadap terdakwa atas nama SUPARDI Als BANG YUN Bin MANSUR, JIMMY ROHIM Als
JIMMY Bin SUPARDI, dan RIO PARMANA Als RIO Bin SUPARDI dalam perkara pidana
“penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda
Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap para tersangka dalam perkara pidana
“Penganiayaan” selesai sekira pukul 11.00 WIB berjalan dengan tertip aman dan lancar .












