PELALAWAN (SM) – Polsek Pangkalan Lesung jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba di SMKN 1 Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/2/2023).
Sosialisasi dilakukan, untuk menekan penyebaran dan peredaran Narkoba di kalangan remaja dan pelajar.
Dalam kesempatan ini, personil memberikan pemahaman bahaya yang di sebabkan oleh penyalahgunaan Narkoba kepada siswa,” ujar Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Liston Sihombing, S.H., M.H.
Petugas hari ini, Bripka Indra Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Lesung menyampaikan, penerapan hukum dan undang-undang serta pasal Tentang Narkoba yakni UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir Kapolsek menghimbau, seluruh lapisan Masyarakat agar tidak terlibat dengan peredaran Narkoba. Dalam bentuk jenis apapun, baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar. “Karena kami Polsek Pangkalan Lesung akan menindak tegas Pelaku Narkoba,” tegasnya.