Kota Metro Lampung || – Pelaksanaan Pesta Demokrasi masih kurun waktu Empat bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) baik Pusat ataupun Daerah Belum mengumumkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) bagi bakal calon Legislatif, dan masa Kampanye jauh belum waktunya, tetapi sudah banyak Bakal Calon Legislatif dari beberapa Partai mulai Curi Star melakukan kampanye Diam ( Bisu ) dengan memasang Baleho( Bener ) dijalan jalan umum, dengan tulisan Coblos Nomor 1,atau nomor 2 atau pilihlah nomor, dengan tanda Panah menunjuk nomor bakal calon dimaksud dan seterusnya.
Perihal diatas menunjukan Minimnya pengetahuan oknum bakal calon legislatif dan tidak pahamnya atau tidak mengindahkan aturan aturan ketentuan perundang undangan yang sudah dikeluarkan oleh kepanitiaan Pemilihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Selain itu perihal tersebut tentu akan membuat calon mata pilih menjadi bingung, saling menanya, apa kampanye sudah dimulai to kok sudah banyak terpasang gambar gambar calon, untuk minta dipilih..?
Karena di jaman modern serba Android sekarang mereka masyarakat lebih banyak yang bertanya kepada Mbah Google untuk mencari dan menambah pengetahuan dibanding harus mendatangi Instansi terkait.
Adapun pemasangan Baleho bakal calon legislatif ( curi star ) yang terbanyak ada wilayah Daerah Pemilihan 2 Metro utara atau boleh dibilang dalam wilayah Panitia pengawas Pemilu kecamatan Metro utara.
Kaitan dengan permasalahan tersebut ” Lihan ” Ketua Pan Was Cam Metro utara saat dikonfirmasi Awak Media Menjelaskan : Ya .. terkait dengan adanya pemasangan Baleho bakal calon Legislatif ( Bacaleg )di Pemilu tahun 2024, di wilayah kecamatan Metro utara, sebenarnya untuk saat ini, belum memasuki tahapan Alat Peraga Kampanye ( APK ) baru tahap APS ( Alat Peraga Sosialisasi ), karena memang mereka masih Bakal Calon belum sebagai Calon artinya mereka belum ditetapkan oleh KPU.
Nah jika persoalan mereka melanggar atau tidak, sebenarnya itu ranahnya KPU dan Bawaslu, kami Panwas Cam hanya kepanjangan tangan dari Bawaslu, jadi kami hanya di Instruksikan dan ketika kami harus mendampingi ya kami akan laksanakan, jelasnya.
Adapun tahapan yang sudah kami lakukan belum lama ini, membantu atau mendampingi Sat Pol PP melepas atau mencopot APS yang dianggap melanggar ketertiban, seperti mereka memasang dipaku pada sebuah Pohon penghijauan pinggir pinggir jalan, atau di depan tempat Ibadah atau juga didepan kantor Instansi Pemerintah, semisal sekolahan dan sejenisnya.
Kami berharap untuk bakal calon Legislatif untuk dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh KPU, pungkasnya.
[9/10 20.51] Glenk Susanto Biro Metro Lampung: Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu kota Metro, ( Bawaslu ) “Badawi” terkait dengan sudah banyaknya Baleho Bakal Caleg yang sudah curi Star, mengatakan ; Menurut saya itu sudah melanggar karena saat ini belum waktunya Kampanye.
Hanya yang menjadi permasalahan kita punya keterbatasan, pemasangan Baleho atau Bener Bakal Caleg, bukan kewenangan kami untuk menertibkan, atau melepaskan, itu kewenangan Pemkot Metro dalam hal ini Sat Pol PP bidang Ketertiban.ucapnya.
Tetapi persoalannya Sat Pol PP juga tidak bisa mau melepas atau menertibkan, pasalnya mereka memasang Baleho tidak pada tempat yang melanggar, ini juga yang menjadi salah satu kekurangan dari Peraturan yang ada sekarang.
Dan perihal tersebut tidak atau belum ada sanksi yang dapat menjeratnya, namun jika meninjau dari mulai star kampanye terbuka itu tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2024, sementara Daftar Calon Tetap akan diumumkan oleh KPU baru tanggal 04 Nopember 2023. Jadi tentunya jika ditanya melanggar atau tidak ya jelas melanggar karena sudah mendahului ( nyuri Star ) ujarnya.
Dan lagi dalam APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) yang diperbolehkan hanya Nomor urut Partai dan Gambar Partai peserta Pemilu, bukan Foto dan nomor urut Bakal caleg masing masing karena mereka itu masih Bakal Calon. tegasnya.
Untuk perihal ini, kami harap kepada Bakal calon atau Ketua ketua Partai Peserta Pemilu yang ada dikota Metro, agar bersabar, ikuti Aturan yang sudah ditentukan karena pemasangan APK nanti ada Petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan kepada warga masyarakat ( Pemilih ) untuk dapat melihat bakal calon yang bisa menjadi Wakil Masyarakat di Legislatif nanti, serta Arif, Bijaksana dalam mengambil keputusan di tempat pemungutan suara ( TPS ) saat tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang, carilah Calon yang tidak melanggar Aturan. Pungkasnya.
Reporter : Glenk Susanto as.












